FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kesibukan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu merupakan jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, namun pada dasarnya kegiatan utama mereka konsisten sama.
Jikalau diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melaksanakan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, memegang local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini adalah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak resmi diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus nasehat dan nasehat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee dapat mengerjakan sendiri cara kerja pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, biasanya kesibukan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo via jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan aktivitas cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari persyaratan dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), jikalau shipper menerapkan L/C dan juga aturan dari pemerintah, bagus hukum yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, kecuali sekiranya telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya seandainya diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, contohnya akta transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan sebagian kesibukan layak profesi yang dikasih oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dikuasai oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan apabila diperlukan, membayar ocean freight sekaligus.
• Mengendalikan progres customs clearance dan apabila diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *